sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membuat SKCK Offline di Polres 2023, Lengkap dengan Biayanya

Milenomic editor Aiq Haidar
24/02/2023 14:47 WIB
Cara membuat SKCK offline di Polres 2023 bisa Anda terapkan dengan mudah melalui langkah-langkah yang akan dibahas pada artikel kali ini. 
Cara Membuat SKCK Offline di Polres 2023, Lengkap dengan Biayanya (Foto: MNC Media)
Cara Membuat SKCK Offline di Polres 2023, Lengkap dengan Biayanya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara membuat SKCK offline di Polres 2023 bisa Anda terapkan dengan mudah melalui langkah-langkah yang akan dibahas pada artikel kali ini. 

Perlu diketahui, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah dokumen penting yang diterbitkan oleh Polri guna menerangkan bahwa seseorang  memiliki catatan kejahatan atau tidak selama hidupnya.

Biasanya, dokumen ini dibutuhkan untuk kepentingan melamar pekerjaan di sebuah perusahaan baik swasta hingga pemerintahan. Bahkan SKSC juga dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen masuk perguruan tinggi.

Nah, bagi Anda yang ingin membuat SKCK secara offline, berikut ini tim IDXChannel telah merangkum informasi lengkapnya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!

Cara Membuat SKCK Offline di Polres

Adapun langkah-langkah yang bisa Anda terapkan saat hendak membuat SKCK langsung ke kantor Polres terdekat yakni sebagai berikut:

  • Langkah pertama, silahkan kunjungi kantor Polres terdekat.
  • Kemudian, serahkan Surat Pengantar dari desa atau Kantor Kelurahan.
  • Lalu bawa Fotocopy KTP/SIM, KK, dan Akta Kelahiran.
  • Berikutnya bawa pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
  • Langkah selanjutnya isi formulir yang telah tersedia.
  • Jika sudah, petugas akan memproses sidik jari Anda.
  • Langkah terakhir, silahkan lakukan pembayaran membuat SKCK.
  • Tunggu beberapa saat sampai SKCK berhasil diproses.
  • Selesai, proses membuat SKCK berhasil.

Biaya Membuat SKCK Terbaru 2023

Setelah semua langkah sudah diketahui, berikut ini kami akan memberikan informasi mengenai biaya pembuatan SKCK terbaru berdasarkan sumber dari laman website resmi polri.go.id.

Adapun biaya yang dibutuhkan untuk membuat SKCK adalah sebesar Rp 30.000. Biaya tersebut langsung diserahkan kepada petugas. Agar lebih meyakninkan Anda dibawah ini merupakan Undang-Undang yang mengatur besaran biaya tersebut:

  • UU RI No.20 Tahun 1997, mengenai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
  • UU RI No.2 Tahun 2002, mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • PP RI No.5 Tahun 2010, mengenai Penerimaan Bukan Pajak di Instansi Polri.
  • Surat Telegram Kapolri No: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010.
  • PP RI No.60 Tahun 206, mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Demikianlah informasi mengenai cara membuat SKCK offline 2023. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta berguna untuk Anda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement