- Sudah berusia 56 tahun
- Meninggal dunia
- Mengalami cacat total
- Pindah ke luar negeri
- Terkena PHK.
Tetapi dengan adanya ketentuan baru, Anda yang tidak bekerja, tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun atau salah satu kondisi di atas terpenuhi.
Cukup dengan menunggu 1 bulan setelah kamu berhenti bekerja, Anda dapat melakukan pencairan JHT 100%.
Berikut ini akan kami jabarkan rincian ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses pencairan berdasarkan 5 kondisi di atas.
1. Jika sudah berusia 56 tahun
56 tahun adalah usia yang layak untuk kamu memasuki masa pensiun.
Manfaat yang didapatkan dari JHT dapat menyokong kehidupan Anda selanjutnya, saat kamu sudah tidak produktif lagi.
Berikut dokumen yang harus kamu lengkapi:
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan pensiun dari perusahaan beserta aslinya
- Buku rekening tabungan
2. Peserta meninggal dunia
Jika kondisi ini terjadi, maka pencairan penuh atau 100% akan diberikan pada ahli waris. Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan ahli waris adalah: