- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit beserta aslinya
3. Cacat Total
Ketika Anda mengalami kecelakaan atau terkena penyakit yang menyebabkan kamu menjadi cacat total, maka kamu dapat mencairkan JHT 100%.
Anda dapat meminta anggota keluarga atau kerabat sebagai wali untuk mencairkannya dengan cukup memberikan surat kuasa kepada mereka dan mempersiapkan dokumen di bawah.
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari rumah sakit beserta aslinya
- Buku rekening tabungan
4. Pindah ke luar negeri
Bagi Anda yang mau menetap di luar negeri secara permanen untuk bekerja ataupun karena menikah, dapat mencarikan penuh dana BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut dokumen yang harus disiapkan :
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi Paspor beserta aslinya
- Fotokopi visa bekerja atau ijin tinggal di luar negeri beserta bukti aslinya
- Fotokopi surat keterangan perpindahan kerja ke luar negeri.
5. Terkena PHK & Berhenti Bekerja (tidak mencari kerja lagi)
Jika kamu mengalami kondisi ini, Anda cukup menunggu satu bulan setelah berhenti bekerja untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara penuh.
Setelah itu kamu perlu sediakan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
- Fotokopi surat pengalaman kerja/ referensi kerja dari perusahaan (Paklaring) beserta aslinya
- Buku rekening tabungan
Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Ada dua prosedur yang bisa kamu lakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu secara offline dengan datang ke kantor cabang BPJS atau secara online melalui proses e-klaim.