sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Yuk Intip Langkahnya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
15/06/2022 12:33 WIB
Beberapa langkah cara mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan ini akan membantu Anda.
Cara mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan. (foto : MNC Media)
Cara mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan. (foto : MNC Media)

Pencairan ini sangat bermanfaat bagi Anda yang memang berencana untuk membeli rumah. 

Anda bisa menggunakan sebagian dana JHT ini untuk tambahan pembayaran uang muka.

Adapun, untuk bisa melakukan pencairan 30% ini, Anda harus memenuhi 2 kriteria ini.

  • Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
  • Masih aktif bekerja di perusahaan
  • Setelah itu, kamu juga perlu siapkan dokumen berikut:
  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli
  • Fotokopi KTP atau paspor beserta menunjukkan wujud aslinya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
  • Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan
  • Dokumen yang menyangkut perumahan
  • Buku rekening tabungan

Sama seperti pencairan sebelumnya, setelah mencairkan 30% dari saldo JHT, selanjutnya Anda hanya bisa melakukan klaim 100% atau penuh.

3. Pencairan JHT 100%

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT 100% dapat dasarnya dapat dilakukan jika Anda memenuhi 5 syarat berikut:

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement