Pencairan ini sangat bermanfaat bagi Anda yang memang berencana untuk membeli rumah.
Anda bisa menggunakan sebagian dana JHT ini untuk tambahan pembayaran uang muka.
Adapun, untuk bisa melakukan pencairan 30% ini, Anda harus memenuhi 2 kriteria ini.
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan
- Setelah itu, kamu juga perlu siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta menunjukkan wujud aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
- Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan
- Dokumen yang menyangkut perumahan
- Buku rekening tabungan
Sama seperti pencairan sebelumnya, setelah mencairkan 30% dari saldo JHT, selanjutnya Anda hanya bisa melakukan klaim 100% atau penuh.
3. Pencairan JHT 100%
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT 100% dapat dasarnya dapat dilakukan jika Anda memenuhi 5 syarat berikut: