Meski demikian, untuk klaim 10% dan 30% tidak boleh dipilih keduanya.
Anda hanya bisa memilih antara 10% atau 30%. Lalu bagaimana caranya? Simak uraian lengkapnya!
1. Pencairan JHT 10%
Pencairan ini diperuntukan khusus untuk Anda yang sedang dalam persiapan atau menjelang masa pensiun.
Ada dua syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mengajukan pencairan JHT 10%, yaitu:
- Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
- Setelah Anda memenuhi dua syarat di atas, selanjutnya persiapkan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap sebelum pergi ke kantor BPJS, berikut dokumennya.
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
- Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
- Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja di perusahaan
- Buku rekening tabungan
Perlu diingat, bahwa Anda hanya dapat memilih klaim 10% atau 30%.
Maka di saat Anda sudah mencairkan sebesar 10% dari saldo JHT, selanjutnya Anda hanya bisa memilih klaim 100% atau sepenuhnya.
2. Pencairan JHT 30%
Jika pencairan 10% ditujukan untuk persiapan masa pensiun, klaim BPJS JHT 30% diperuntukkan khusus untuk membayar biaya perumahan.