sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Yuk Intip Langkahnya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
15/06/2022 12:33 WIB
Beberapa langkah cara mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan ini akan membantu Anda.
Cara mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan. (foto : MNC Media)
Cara mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan. (foto : MNC Media)

Meski demikian, untuk klaim 10% dan 30% tidak boleh dipilih keduanya. 

Anda hanya bisa memilih antara 10% atau 30%. Lalu bagaimana caranya? Simak uraian lengkapnya!

1. Pencairan JHT 10%

Pencairan ini diperuntukan khusus untuk Anda yang sedang dalam persiapan atau menjelang masa pensiun.

Ada dua syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mengajukan pencairan JHT 10%, yaitu:

  • Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
  • Masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Setelah Anda memenuhi dua syarat di atas, selanjutnya persiapkan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap sebelum pergi ke kantor BPJS, berikut dokumennya.
  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
  • Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
  • Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja di perusahaan
  • Buku rekening tabungan

Perlu diingat, bahwa Anda hanya dapat memilih klaim 10% atau 30%. 

Maka di saat Anda sudah mencairkan sebesar 10% dari saldo JHT, selanjutnya Anda hanya bisa memilih klaim 100% atau sepenuhnya.

2. Pencairan JHT 30%

Jika pencairan 10% ditujukan untuk persiapan masa pensiun, klaim BPJS JHT 30% diperuntukkan khusus untuk membayar biaya perumahan.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement