IDXChannel - Cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3 penting untuk diketahui setiap pesertanya. Turun kelas BPJS kesehatan dapat dilakukan jika peserta telah terdaftar minimal satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. Anda bisa menunjukkan KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan mengisi FDIP yang bisa peserta dapatkan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (20/10/2023), IDX Channel telah merangkum cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3, sebagai berikut.
Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3
1. Via Mal Pelayanan Publik
Apabila ingin turun kelas BPJS, Anda juga bisa mengurusnya melalui mal pelayanan publik (MPP). Caranya hampir sama dengan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan. Anda hanya perlu mendatangi mall pelayanan publik yang dituju, kemudian isi FDIP yang tersedia.
Tunggulah hingga mendapat giliran pelayanan dari petugas. Pastikan Anda membawa persyaratan maupun dokumen yang dibutuhkan untuk proses verifikasi data. Pelayanan MPP ini akan mempermudah peserta JKN-KIS dalam mengurus administrasi kepesertaan, termasuk cara mengubah kelas BPJS Kesehatan.