IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan mengatakan, peluncuran aplikasi Electronic Visa on Arrival (e-VOA) merupakan bukti akselerasi terhadap efisiensi pelayanan keimigrasian.
Aplikasi ini merupakan besutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Dengan adanya aplikasi e-VOA, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dimungkinkan melakukan pembayaran dan mendapatkan visa sebelum tiba di wilayah Indonesia.
"Kehadiran e-VOA menjadi bukti akselerasi terhadap efisiensi pelayanan keimigrasian yang ada di negeri ini," kata Menko Luhut dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).
Menko Luhut berpesan untuk selalu mengutamakan kerja sama dan kolaborasi. Menurutnya, kerja sama dan kolaborasi menjadi kunci kesuksesan dalam melakukan transformasi pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, utamanya melalui pelayanan publik berbasis digital, seperti e-VOA.
"Saya minta layanan terus bisa ditingkatkan supaya mudah, aman, terintegrasi, dengan menggunakan big data dan aplikasi digital," katanya.
Kepada seluruh insan Kemenkumham dan Dirjen Imigrasi, kata Luhut, agar selalu memiliki pemikiran yang berorientasi pada pelayanan publik.
"Kita ini pelayan publik dan Anda bertugas untuk melayani, jadi berikan yang terbaik pada publik," tegasnya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, e-VOA sudah diterapkan bagi 46 negara dan 17 bandara yang berfungsi sebagai pintu masuk.
"Diharapkan ke depannya, peran e-VOA dapat terus ditingkatkan untuk mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia dan menjadi katalis dalam mendukung kemajuan indonesia melalui perbaikan pelayanan imigrasi yang lain," katanya.
Dalam keterangan resmi Ditjen Imigrasi, dengan e-VOA, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.
Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.
“Sekarang lebih nyaman, WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke Rupiah atau USD,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
(FAY)