Dewan Pengupahan Kota Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2023 naik sebesar 7,09 persen atau Rp341.327,02 dibanding UMK 2022.
“Benar, direkomendasikan UMK Kota Bekasi 2023 sebesar Rp5.158.248,20,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ika Indah Yarti.
2. Kabupaten Bekasi
UMK Kabupaten Bekasi 2023 direkomendasikan naik sekira 7,22 persen atau Rp345.731,54 menjadi Rp5.137.575,44. Angka tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.
3. Kabupaten Karawang
UMK Kabupaten Karawang 2023 diperkirakan naik 7,88 persen pada tahun ini, sehingga menjadi Rp5.176.179,07. Sedangkan UMK Kabupaten Karawang tahun lalu sebesar Rp4.798.312,00.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)