sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
08/09/2024 07:00 WIB
Biaya balik nama sertifikat tanah menarik dibahas. Karena itu ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas. 
Inilah Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. (FOTO: MNC MEDIA)

1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah atas transaksi jual beli tanah. Biaya penerbitan AJB biasanya berkisar antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi, tergantung pada wilayah dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Pajak ini dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang besarnya 5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), dikurangi dengan nilai yang tidak kena pajak (NJOPTKP).

3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Biaya ini dikenakan oleh Kantor Pertanahan untuk memeriksa keabsahan sertifikat tanah, dengan tarif maksimal Rp50.000 sesuai peraturan pemerintah.

4. Biaya Balik Nama

Besarnya biaya ini adalah sekitar 5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), dan ditanggung oleh pembeli.

Inilah Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. (FOTO: MNC MEDIA)

Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk memperkirakan total biaya yang diperlukan, Anda perlu menjumlahkan semua komponen biaya di atas. Sebagai contoh, jika Anda membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp10.000.000 per meter persegi, berikut perkiraan biaya yang harus Anda keluarkan:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement