1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
AJB merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah atas transaksi jual beli tanah. Biaya penerbitan AJB biasanya berkisar antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi, tergantung pada wilayah dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pajak ini dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang besarnya 5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), dikurangi dengan nilai yang tidak kena pajak (NJOPTKP).
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Biaya ini dikenakan oleh Kantor Pertanahan untuk memeriksa keabsahan sertifikat tanah, dengan tarif maksimal Rp50.000 sesuai peraturan pemerintah.
4. Biaya Balik Nama
Besarnya biaya ini adalah sekitar 5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), dan ditanggung oleh pembeli.
Inilah Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. (FOTO: MNC MEDIA)
Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk memperkirakan total biaya yang diperlukan, Anda perlu menjumlahkan semua komponen biaya di atas. Sebagai contoh, jika Anda membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp10.000.000 per meter persegi, berikut perkiraan biaya yang harus Anda keluarkan: