- Biaya penerbitan AJB = Rp500.000 (0,5 persen xRp 100.000.000)
- BPHTB: Rp5.000.000 (5 persen x Rp100.000.000)
- Biaya pengecekan sertifikat tanah: Rp50.000
- Biaya balik nama: Rp5.000.000 (5 persen x Rp100.000.000)
Total biaya yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat tanah tersebut adalah Rp10.550.000.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebelum memulai proses balik nama, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
- Surat kuasa jika proses diwakilkan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari kedua belah pihak.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat Keterangan Waris (jika berlaku).
- Akta wasiat notaris (jika diperlukan).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak lainnya yang relevan.
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, proses balik nama sertifikat tanah dapat berjalan lebih lancar.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan melalui BPN atau jasa PPAT. Jika Anda ingin melakukannya secara mandiri, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Serahkan dokumen tersebut ke Kantor BPN setempat.
- Setelah dokumen diperiksa dan biaya dibayar, BPN akan memproses balik nama sertifikat.
- Sertifikat baru akan diterbitkan atas nama Anda.
Jika Anda memilih menggunakan jasa PPAT, prosesnya akan lebih mudah karena PPAT akan mengurus semua tahapan balik nama, termasuk pembuatan AJB dan pembayaran BPHTB.