IDXChannel - Biaya balik nama sertifikat tanah menarik dibahas. Karena itu ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas.
Mengurus balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah secara hukum beralih kepada Anda.
Proses ini melibatkan pembayaran sejumlah biaya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Lantas berapa biaya balik nama sertifikat tanah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya yang dikeluarkan untuk balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
AJB merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah atas transaksi jual beli tanah. Biaya penerbitan AJB biasanya berkisar antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi, tergantung pada wilayah dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pajak ini dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang besarnya 5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), dikurangi dengan nilai yang tidak kena pajak (NJOPTKP).
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Biaya ini dikenakan oleh Kantor Pertanahan untuk memeriksa keabsahan sertifikat tanah, dengan tarif maksimal Rp50.000 sesuai peraturan pemerintah.
4. Biaya Balik Nama
Besarnya biaya ini adalah sekitar 5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), dan ditanggung oleh pembeli.
Inilah Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. (FOTO: MNC MEDIA)
Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk memperkirakan total biaya yang diperlukan, Anda perlu menjumlahkan semua komponen biaya di atas. Sebagai contoh, jika Anda membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp10.000.000 per meter persegi, berikut perkiraan biaya yang harus Anda keluarkan:
- Biaya penerbitan AJB = Rp500.000 (0,5 persen xRp 100.000.000)
- BPHTB: Rp5.000.000 (5 persen x Rp100.000.000)
- Biaya pengecekan sertifikat tanah: Rp50.000
- Biaya balik nama: Rp5.000.000 (5 persen x Rp100.000.000)
Total biaya yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat tanah tersebut adalah Rp10.550.000.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebelum memulai proses balik nama, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
- Surat kuasa jika proses diwakilkan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari kedua belah pihak.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat Keterangan Waris (jika berlaku).
- Akta wasiat notaris (jika diperlukan).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak lainnya yang relevan.
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, proses balik nama sertifikat tanah dapat berjalan lebih lancar.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan melalui BPN atau jasa PPAT. Jika Anda ingin melakukannya secara mandiri, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Serahkan dokumen tersebut ke Kantor BPN setempat.
- Setelah dokumen diperiksa dan biaya dibayar, BPN akan memproses balik nama sertifikat.
- Sertifikat baru akan diterbitkan atas nama Anda.
Jika Anda memilih menggunakan jasa PPAT, prosesnya akan lebih mudah karena PPAT akan mengurus semua tahapan balik nama, termasuk pembuatan AJB dan pembayaran BPHTB.
Dengan memahami proses dan biaya balik nama sertifikat tanah ini, Anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik untuk memastikan bahwa tanah yang Anda beli benar-benar sah menjadi milik Anda.
Itulah penjelasan biaya balik nama sertifikat tanah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)