IDXChannel – Cara cek pajak kendaraan lewat SMS dapat Anda lakukan dengan mudah. Sebab, Anda bisa mendapat informasi besaran pajak kendaraan hanya dengan dua langkah.
Pemilik kendaraan mobil maupun motor wajib membayar pajak setiap tahun. Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak tahunan, tidak perlu khawatir. Ada berbagai cara untuk cek pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satu caranya adalah melalui layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS).
Cek pajak kendaraan melalui SMS dapat memudahkan masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan tahunan di Samsat. Pemilik kendaraan dapat menyiapkan uang tunai terlebih dahulu sebelum berangkat ke Samsat jika telah mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan.
Untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan lewat SMS, simak ulasan berikut ini.
Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS
Sebelum melakukan cek pajak kendaraan lewat SMS, Anda harus menyiapkan data nomor polisi (nopol) dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan lupa untuk pastikan pulsa di ponsel Anda mencukupi untuk melakukan cek pajak kendaraan melalui SMS. Berikut ini merupakan cara cek pajak kendaraan lewat SMS di berbagai daerah:
1. Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS untuk Daerah Jakarta
Bagi Anda yang mempunyai kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jakarta, cara cek pajak kendaraan lewat SMS adalah sebagai berikut:
- Ketik ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa spasi). Contoh: METRO B1234ABC.
- Kemudian kirim ke nomor 1717.