sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS, Hanya 2 Langkah

Milenomic editor Hasna Nur Azizah/SEO
13/09/2022 13:56 WIB
Cara cek pajak kendaraan lewat SMS dapat Anda lakukan dengan mudah. Sebab, Anda bisa mendapat informasi besaran pajak kendaraan hanya dengan dua langkah.
Inilah Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS, Hanya 2 Langkah. (Foto: MNC Media)
Inilah Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS, Hanya 2 Langkah. (Foto: MNC Media)

5. Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS untuk Daerah Jawa Timur 

Bagi Anda yang kendaraan bermotornya tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim), simak cara cek pajak kendaraan Jatim lewat SMS dengan format sebagai berikut: 

  • Ketik JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contoh: JATIM L1234AB 
  • Lalu, kirim ke nomor 7070. 

6. Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS untuk Daerah Bali 

Adapun cara cek pajak kendaraan Bali lewat SMS bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 

  • Ketik BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contoh: BALI DK1234AB. 
  • Lalu, kirimkan ke nomor 8893. 

7. Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS untuk Daerah Sumatera Utara 

Cara cek pajak kendaraan lewat SMS untuk daerah Sumatera Utara adalah sebagai berikut: 

  • Ketik Info[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]warna kendaraan. Contoh: Info BK1234AB hitam. 
  • Kirim ke nomor Dispenda Sumatera Utara, yakni 0811-211-9211. 

Perlu diketahui, layanan informasi berbasis SMS ini hanya terbatas pada informasi mengenai pajak tahunan kendaraan. Anda dapat datang ke kantor Samsat setempat untuk mendapat informasi lain seputar pajak kendaraan.

Demikianlah informasi mengenai cara cek pajak kendaraan lewat SMS untuk berbagai daerah di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement