Datang ke DPMTSP
Untuk membuat izin usaha angkutan barang maka pertama-tama Anda bisa datang ke kantor DPMTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Di kantor inilah Anda bisa menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengajukan izin usaha.
Oleh karena itu sebelumnya ketahui dengan tepat dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa membuka izin atas usaha Anda.
Survey
Jika seluruh berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan telah dipenuhi maka Anda selanjutnya akan mendapatkan jadwal survey.
Dalam hal ini tim teknis akan melakukan survey lapangan tepatnya di jadwal yang telah ditentukan.