Setelah dilakukan survey barulah nantinya bisa diajukan penerbitan kajian teknis atau rekomendasi yang akan ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Penandatanganan izin
Penandatanganan rekomendasi akan dilanjutkan dengan penetapan izin oleh Kasi DPMTSP dan persetujuan izin oleh Kabid DPMTSP.
Jika memang semua dokumen yang berhubungan dengan turunnya izin usaha ini sudah disetujui maka akan berlanjut ke proses penandatangan persetujuan izin oleh Kepala DPMTSP.
Dengan adanya penandatanganan dari Kepala DPMTSP maka berarti Anda telah mendapat izin untuk membuka usaha angkutan barang.
Input nomor SK izin
Perizinan yang sudah Anda dapatkan untuk membuka usaha angkutan barang selanjutnya akan diteruskan dengan adanya input nomor SK izin dan juga cetak nomor SK izin.