- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas.
- Serahkan persyaratan seperti KK, KTP, kartu peserta, dan paklaring.
- Tunggu hingga petugas menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Penting untuk diketahui, jika Anda telah resign dari perusahaan dan bekerja di luar hubungan kerja (LHK), status Anda akan menjadi Bukan Penerima Upah (BPU). Anda dapat beralih ke BPJS Mandiri, di mana Anda harus membayar iuran bulanannya sendiri.
Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Cepat. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Pindah ke BPJS Mandiri
Untuk pindah ke BPJS Mandiri, ikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan surat resign atau referensi kerja.
- Lengkapi persyaratan seperti fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi Akta, pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi formulir penonaktifan dan peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Lunasi tunggakan jika ada.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online
Selain mengunjungi kantor cabang, Anda juga dapat mengurusnya secara mandiri melalui aplikasi JMO. Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Registrasi dengan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Masuk ke aplikasi dan pilih opsi JHT.
- Jika muncul tanda centang, berarti status masih aktif. Jika tidak, status kepesertaan sudah tidak aktif.
- Untuk menonaktifkannya, Anda bisa berkoordinasi dengan perusahaan melalui website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/, di mana Anda harus masuk menggunakan ID dan kata sandi yang sudah dimiliki.
Biasanya, status kepesertaan menjadi tidak aktif sebulan setelah pembayaran terakhir oleh perusahaan. Setelah itu, peserta dapat mengajukan klaim BPJS.
Demikianlah panduan lengkap mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline, yang dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan perusahaan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. (MYY)