- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 4 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan upah.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 5 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 6 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 7 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 8 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 7 bulan upah.