- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.
Inilah Cara Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Menghitung Pesangon PHK 2023
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyediakan website yang dapat dimanfaatkan untuk menentukan besaran pesangon karyawan terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Simulasi penentuan nominal tersebut memudahkan pekerja tanpa harus menggunakan alat bantu seperti kalkulator.
Adapun cara kalkulasi pesangon untuk pegawai kontrak maupun tetap adalah sebagai berikut.
- Kunjungi laman https://pesangon.kemnaker.go.id.
- Selanjutnya akan muncul beberapa kolom berkaitan dengan informasi pegawai.
- Pilih status hubungan kerja, PKWT (kontrak) atau PKWTT (pekerja tetap).
- Ketikkan nama pegawai.
- Pada kolom provinsi dan kabupaten/kota, pilih lokasi perusahaan Anda.
- Isi masa mulai dan akhir kerja sesuai perjanjian kontrak.
- Tentukan waktu efektif hari kerja, meliputi 5 hari kerja atau 6 hari kerja.
- Tekan opsi upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan kerja.
- Masukkan jumlah upah setiap bulan.
- Cara menghitung pesangon PHK 2023 berikutnya ialah pilih penerimaan dan penempatan bekerja.
- Ketikkan sisa cuti tahunan.
- Pilih alasan PHK, seperti efisiensi, mengundurkan diri (resign), perusahaan pailit, dan lain-lain.
- Terakhir, tekan tombol ‘Hitung’.
Itulah perhitungan pesangon PHK karyawan tetap. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)