Perusahaan yang melakukan PHK atas dasar efisiensi dapat membayarkan separuh pesangon dengan izin pemerintah.
Rumus Pesangon PHK Karyawan Tetap
Nominal kompensasi yang dapat diterima pekerja berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja Pasal 156 ayat (2) masih sama dengan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2). Berikut ini jumlah pesangon karyawan tetap dilihat dari waktu kerjanya.
- Karyawan tetap dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 2 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 3 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan upah.