3. Pelatihan Kerja
Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online maupun offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
Penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan itu diberikan hanya kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, penerima JKP juga harus mau bekerja kembali. Namun, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan:
- Mengundurkan diri
- Cacat total tetap
- Pensiun
- Meninggal dunia
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima
Syarat JKP
Adapun penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan tentang penerima berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai berikut:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah.
Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
- Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
- Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP hilang apabila:
- Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
- Mendapatkan pekerjaan.
- Meninggal dunia.