sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
28/04/2023 11:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah telah memberikan penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan yang masuk dalam perubahan Jaminan Hari Tua (JHT).
Inilah Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

3. Pelatihan Kerja 

Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online maupun offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan itu diberikan hanya kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, penerima JKP juga harus mau bekerja kembali. Namun, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan: 

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap 
  • Pensiun 
  • Meninggal dunia 
  • PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima

Syarat JKP 

Adapun penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan tentang penerima berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai berikut: 

  1. WNI 
  2. Belum mencapai usia 54 tahun 
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun) 
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua) 
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah.

Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan 

  1. Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: 
  2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan. 
  3. Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. 
  4.  
  5. Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP hilang apabila: 
  6. Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK. 
  7. Mendapatkan pekerjaan. 
  8. Meninggal dunia.
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement