sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
28/04/2023 11:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah telah memberikan penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan yang masuk dalam perubahan Jaminan Hari Tua (JHT).
Inilah Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Daftar Program JKP 

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat: 

  • Nama perusahaan 
  • Nama pekerja/buruh 
  • NIK 
  • Tanggal lahir 
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline. 

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja. 

Itulah informasi penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Semoga informasi itu bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement