sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
28/04/2023 11:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah telah memberikan penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan yang masuk dalam perubahan Jaminan Hari Tua (JHT).
Inilah Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Menaker Ida Fauziyah telah memberikan penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan yang masuk dalam perubahan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Hal itu sebagai bentuk klarifikasi kontroversi klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berusia 56 tahun, atau memasuki masa pensiun. 

Lalu apa saja penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan itu? Simak penjelasannya yang dihimpun kami berita nasional dengan judul ‘Manfaat Program Kehilangan Pekerjaan dan Cara Daftarnya.’

Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ketentuan klaim JHT baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun sebenarnya telah diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan ini mengubah aturan sebelumnya, yaitu JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah pekerja mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun aturan sendiri berlaku pada 4 Mei 2022, setelah Permenaker itu diundangkan 4 Februari 2022. 

Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP

Sebelum mengetahui penjelasan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Simak maksud dari JKP itu, program itu diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat yang didapat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Melalui program JKP, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Meski begitu, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.

Manfaat Program JKP

Inilah Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

Penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan juga bisa dilihat pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dalam web itu menjelaskan program JKP diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Adapun Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memiliki tiga manfaat utama yakni manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

1. Uang Tunai 

Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut: 

45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama. 

25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Adapun batas atas upah pertama kali yaitu Rp5 juta. Namun bila upah peserta melebihi batas atas upah, nilai itu digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.

2. Akses ke Informasi Pasar Tenaga Kerja

Manfaat dari program JKP adalah akses informasi. Meliputi, informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja. Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir. 

3. Pelatihan Kerja 

Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online maupun offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan itu diberikan hanya kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, penerima JKP juga harus mau bekerja kembali. Namun, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan: 

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap 
  • Pensiun 
  • Meninggal dunia 
  • PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima

Syarat JKP 

Adapun penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan tentang penerima berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai berikut: 

  1. WNI 
  2. Belum mencapai usia 54 tahun 
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun) 
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua) 
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah.

Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan 

  1. Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: 
  2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan. 
  3. Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. 
  4.  
  5. Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP hilang apabila: 
  6. Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK. 
  7. Mendapatkan pekerjaan. 
  8. Meninggal dunia.

Cara Daftar Program JKP 

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat: 

  • Nama perusahaan 
  • Nama pekerja/buruh 
  • NIK 
  • Tanggal lahir 
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline. 

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja. 

Itulah informasi penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Semoga informasi itu bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement