sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
28/04/2023 11:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah telah memberikan penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan yang masuk dalam perubahan Jaminan Hari Tua (JHT).
Inilah Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Menaker Ida Fauziyah telah memberikan penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan yang masuk dalam perubahan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Hal itu sebagai bentuk klarifikasi kontroversi klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berusia 56 tahun, atau memasuki masa pensiun. 

Lalu apa saja penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan itu? Simak penjelasannya yang dihimpun kami berita nasional dengan judul ‘Manfaat Program Kehilangan Pekerjaan dan Cara Daftarnya.’

Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ketentuan klaim JHT baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun sebenarnya telah diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan ini mengubah aturan sebelumnya, yaitu JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah pekerja mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun aturan sendiri berlaku pada 4 Mei 2022, setelah Permenaker itu diundangkan 4 Februari 2022. 

Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP

Sebelum mengetahui penjelasan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Simak maksud dari JKP itu, program itu diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat yang didapat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Melalui program JKP, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Meski begitu, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.

Manfaat Program JKP

Inilah Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

Penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan juga bisa dilihat pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dalam web itu menjelaskan program JKP diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Adapun Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memiliki tiga manfaat utama yakni manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

1. Uang Tunai 

Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut: 

45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama. 

25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Adapun batas atas upah pertama kali yaitu Rp5 juta. Namun bila upah peserta melebihi batas atas upah, nilai itu digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.

2. Akses ke Informasi Pasar Tenaga Kerja

Manfaat dari program JKP adalah akses informasi. Meliputi, informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja. Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement