- Biaya pembuatan TPS Rp2 juta
- Biaya alat penggandaan dokumen Rp500.000
- Biaya operasional KPPS Rp1 juta
- Biaya konsumsi KPPS Rp1,31 juta
Jumlah anggaran biaya pembuatan TPS ini sama seperti yang dilaporkan dalam laman resmi Pemkab Kendal (28/11), yakni Rp2 juta untuk tiap TPS. Selain biaya operasional ini, terdapat anggaran untuk honorarium petugas KPPS, antara lain:
- Ketua KPPS Rp900.000
- Anggota KPPS Rp850.000 per orang
- Linmas Rp650.000 (dua orang)
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada 2024 diikuti oleh 37 pemerintah provinsi, 415 pemerintah kabupaten, dan 93 pemerintah kota. Pemungutan suara serentak diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024.
Itulah ulasan singkat tentang anggaran pembuatan TPS Pilkada 2024.
(Nadya Kurnia)