IDXChannel - Beberapa syarat dan cara klaim jaminan hari tua via Lapak Asik yang perlu Anda ketahui. Pasalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program dana pensiun yang disebut Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan ketika Anda mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun. Dana pensiun itu didapatkan dari iuran yang disetorkan peserta setiap bulannya saat menjadi pekerja penerima upah ataupun bukan penerima upah.
Meski begitu, JHT juga dapat dicairkan bahkan sebelum Anda mencapai usia pensiun. JHT dapat diambil lebih awal jika peserta mengalami kondisi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), keluar dari pekerjaan (resign) atau masa kontrak kerja habis.
Tidak hanya itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengklaim dana JHT jika pekerja akan meninggalkan Indonesia, meninggal dunia, cacat total selamanya atau ingin klaim sebagian sebesar 10 persen hingga 30 persen.
Lantas apa saja syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua via Lapak Asik? Berikut penjelasannya yang sudah dihimpun dari beberapa sumber.
Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua Via Lapak Asik
Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) adalah situs online yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk mengurus klaim JHT. Adapun syarat dan cara klaim jaminan hari tua via Lapak Asik bisa dilakukan dengan mudah.