sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2023

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
28/07/2023 08:22 WIB
Cara dan syarat membuat kartu kuning online dan offline 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Anda bahkan bisa melakukannya sambil rebahan dalam melamar kerja.
Kenali Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara dan  syarat membuat kartu kuning online dan offline 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Anda bahkan bisa melakukannya sambil rebahan dalam melamar kerja. 

Tentunya untuk melakukan itu, Anda bisa melakukannya di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing. Sebab, persyaratan pembuatan kartu kuning pada daerah di beberapa wilayah biasanya berbeda-beda. Meski demikian, secara umum ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning yang relatif hampir sama. 

Lantas bagaimana cara dan syarat membuat kartu kuning online dan offline 2022? Yuk intip penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.

Apa itu Kartu Kuning 

Melansir Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi mendata para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Umumnya, kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya.

Anda bisa membuatnya baik secara online maupun offline. Nantinya disana akan mendapatkan informasi rinci mulai dari nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Selain itu, Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan yang didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning. 

Syarat Membuat Kartu Kuning

Selain itu, ada beberapa syarat membuat kartu kuning disiapkan terlebih dahulu. Meski di tiap kota berbeda, namun umumnya persyaratannya tidak jauh, yaitu : 

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi sertifikat
  6. Kompetensi Kerja bagi yang memiliki. 
  7. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  8. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Kenali Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Untuk melakukan ini, Anda bisa mengunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/ dan lakukan langkah-langkah berikut.

  1. Pilih menu daftar
  2. Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. 
  3. Klik "Masuk Sekarang". 
  4. Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. 
  5. Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”. 
  6. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4. 
  7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. 
  8. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan. 
  9. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

Selain secara online, pembuatan kartu kuning juga bisa dilakukan secara offline dengan menyiapkan beberapa dokumen, berikut langkahnya : 

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1.
  3. Bisa bertanya ke petugas Disnaker. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak. 
  6. Terakhir, legalisir kartu kuning. 
  7. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak diperlukan. 

Selain itu mintalah legalisasi di kantor Disnaker. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda, maka penting untuk mencari tahu juga lewat laman resmi Disnaker setempat.

Itulah penjelasan cara dan syarat membuat kartu kuning online dan offline 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement