IDXChannel – Dalam dunia saham, Anda perlu mengenal saham seri A dan B untuk menambah informasi mengenai klasifikasi saham.
Beberapa klasifikasi saham memiliki perbedaannya masing-masing. Untuk mengenal saham seri A dan B, simak penjelasan berikut ini:
Mengenal Saham Seri A dan B
Klasifikasi Saham
Pada dasarnya, sebuah perusahaan dapat menentukan 1 klasifikasi saham atau lebih dalam Anggaran Dasar perusahaan. Ini mengacu pada Pasal 53 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Dalam UU tersebut, klasifikasi saham dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
- Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain.
- Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif.
- Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Namun pada dasarnya, saham hanya dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu saham preferen (Preferred Stock) dan saham biasa (Common Stock) yang perbedaannya terletak pada hak dan kewajiban dari pemegang saham tersebut.