5. Penerbitan SPP-IRT
Setelah itu, permohonan SPP-IRT akan secara otomatis divalidasi oleh sistem dan Nomor P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang sudah diinput oleh pelaku usaha. Perlu diketahui bahwa penerbitan SPP-IRT membutuhkan waktu kurang lebih 1 hari.
Adapun pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha akan dilakukan 3 bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Apabila seluruh aspek belum terpenuhi, maka pemohon akan diberikan tenggat waktu untuk melakukan pemenuhan selama kurang lebih 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Itulah cara membuat PIRT online yang bisa Anda lakukan untuk memperoleh izin usaha pangan Anda. Semoga bermanfaat!