sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mudahnya Cara Membuat PIRT Online, Mulai dari Pengajuan hingga Penerbitan    

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
06/03/2024 14:21 WIB
Cara membuat PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga online bisa dilakukan dengan mudah melalui beberapa langkah. 
Mudahnya Cara Membuat PIRT Online, Mulai dari Pengajuan hingga Penerbitan. (Foto: MNC Media)    
Mudahnya Cara Membuat PIRT Online, Mulai dari Pengajuan hingga Penerbitan. (Foto: MNC Media)    

Adapun cara membuat PIRT online bisa dilakukan melalui situs sppirt.pom.go.id milik BPOM. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan. 

1. Pengajuan

Pemilik usaha mengajukan permohonan PIRT dengan mempersiapkan sejumlah syarat sebagai berikut. 

  • Data pelaku usaha, mulai dari nama pelaku usaha, nama usaha, alamat usaha, nomor KTP, dan NIB.
  • Data Pangan Olahan IRT yang didaftarkan.
  • Rancangan Label Pangan. 

2. Pendaftaran

Pemilik usaha mengajukan permohonan pendaftaran melalui website Online Single Submission (OSS) atau datang ke DPMPTSP. Isi kelengkapan data di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu. 

3. Mengunggah Data di Aplikasi SPP-IRT

Setelah melengkapi data di OSS, pemohon perlu masuk ke situs SPP-IRT di https://sppirt.pom.go.id. Unggah semua data produk yang dibutuhkan, mulai dari jenis produk pangan, nama produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, dan lain-lain.

4. Mengunggah Label Produk

Pemohon juga perlu mengisi  check list label produk dan mengunggah rancangan label.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement