Adapun cara membuat PIRT online bisa dilakukan melalui situs sppirt.pom.go.id milik BPOM. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.
1. Pengajuan
Pemilik usaha mengajukan permohonan PIRT dengan mempersiapkan sejumlah syarat sebagai berikut.
- Data pelaku usaha, mulai dari nama pelaku usaha, nama usaha, alamat usaha, nomor KTP, dan NIB.
- Data Pangan Olahan IRT yang didaftarkan.
- Rancangan Label Pangan.
2. Pendaftaran
Pemilik usaha mengajukan permohonan pendaftaran melalui website Online Single Submission (OSS) atau datang ke DPMPTSP. Isi kelengkapan data di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu.
3. Mengunggah Data di Aplikasi SPP-IRT
Setelah melengkapi data di OSS, pemohon perlu masuk ke situs SPP-IRT di https://sppirt.pom.go.id. Unggah semua data produk yang dibutuhkan, mulai dari jenis produk pangan, nama produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, dan lain-lain.
4. Mengunggah Label Produk
Pemohon juga perlu mengisi check list label produk dan mengunggah rancangan label.