sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembuatan Paspor Berapa Lama? Intip Fakta dan Tata Caranya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
23/12/2023 09:20 WIB
Pembuatan paspor berapa lama? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan sejumlah orang.
Pembuatan Paspor Berapa Lama? Intip Fakta dan Tata Caranya. (FOTO : MNC MEDIA)
Pembuatan Paspor Berapa Lama? Intip Fakta dan Tata Caranya. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Pembuatan paspor berapa lama? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan sejumlah orang. 

Ada yang beranggapan bila pembuatan paspor sendiri cukup lama. Namun ada pula yang beranggapan pembuatannya sangat sebentar.

Lantas pembuatan paspor berapa lama? Yuk intip penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.

Fakta Pembuatan Paspor Berapa Lama

Paspor, sebagai dokumen kunci untuk perjalanan ke luar negeri, memegang peran vital dalam mengakui identitas warga negara di mata negara lain. 

Ketika merencanakan perjalanan internasional, proses penerbitan paspor menjadi sorotan, terutama bagi mereka dengan agenda mendesak.

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022, terkait Paspor Biasa, proses penerbitan paspor paling lama 4 hari kerja sejak selesainya pemeriksaan dokumen dan kelengkapan persyaratan. 

Jadi, dengan syarat lengkap dan tanpa kendala, paspor dapat diperoleh dalam waktu empat hari kerja.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor yang hilang, rusak, atau duplikasi. Proses pada kasus-kasus tersebut bisa memakan waktu lebih lama karena melibatkan prosedur tambahan.

Gangguan pada sistem terpusat juga dapat memperlambat penerbitan paspor.

Kesimpulannya, bagi yang akan mengajukan paspor, pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan sesuai.

Syarat Pengurusan Paspor

Ada beberapa persyaratan dalam pengurusan paspor, yaitu :

  • KTP, 
  • KK, 
  • dokumen seperti akta kelahiran, 
  • perkawinan, 
  • buku nikah,
  • ijazah,
  • surat baptis, 
  • serta paspor lama jika ada.

Pembuatan Paspor Berapa Lama? Intip Fakta dan Tata Caranya. (FOTO : MNC MEDIA)

Prosedur Pengurusan Paspor

  • Daftar antrian online melalui aplikasi Mpaspor, 
  • kunjungi Kantor Imigrasi
  • pengecekan dokumen, 
  • foto, 
  • sidik jari, 
  • wawancara, 
  • verifikasi, dan 
  • adjudikasi.

Biaya Pengurusan Paspor

Paspor biasa 48 halaman seharga Rp350.000, sementara paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp650.000. 

Layanan percepatan pada hari yang sama bisa diperoleh dengan biaya tambahan Rp 1 juta.

Itulah penjelasan dan fakta pembuatan paspor berapa lama. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement