Daftar Gaji Tenaga Honorer
Adapun penghasilan tenaga honorer seperti satpam dan pengemudi tertinggi di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp5.344.000 per bulan sedangkan di wilayah Provinsi Papua besaran gaji hingga Rp4.256.000 per bulan.
Selanjutnya untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur mampu memperoleh besaran honor hingga Rp4.135.000 per bulan. Kendati demikian itu hanya lah upah pokoknya saja.
Berbeda dengan uang tunjangan dan lembur. Perlu diketahui bahwa uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30 ribu per hari.
Daftar Gaji PPPK
Berikut ini merupakan besaran gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan-golonganya. Perhatikan daftar dibawah ini:
- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200.
- Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900.
- Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200.
- Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600.
- Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700.
- Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800.
- Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900.
- Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100.
- Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000.
- Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000.
- Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800.
- Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800.
- Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100.
- Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300.
- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900.
- Golongan XVI: Rp3.964.500- Rp6.511.100.
- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500.
Demikianlah ulasan mengenai perbandingan gaji Tenaga Honorer dengan PPPK. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda.