IDXChannel - Perbandingan gaji Tenaga Honorer dengan PPPK jadi perbincangan banyak orang. Pasalnya, banyak yang bertanya tentang besaran gaji dari kedua posisi pekerjaan tersebut.
Perlu Anda ketahui jika posisi tenaga honorer pada instansi pemerintahan akan dihapuskan pada tahun 2023. Hal tersebut akan digantikan dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas, sebenarnya bagaimana perbandingan gaji tenaga honorer dengan PPPK? Berikut ini telah kami rangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak sampai habis!
Perbandingan Gaji Tenaga Honorer dengan PPPK
Besaran gaji yang diterima antara tenaga honorer dengan PPPK memang terbilang berbeda, pasalnya untuk gaji tenaga honorer sendiri diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. berikut ini daftar gaji tenaga honorer dengan PPPK yang dapat dijadikan perbandingan.
Daftar Gaji Tenaga Honorer
Adapun penghasilan tenaga honorer seperti satpam dan pengemudi tertinggi di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp5.344.000 per bulan sedangkan di wilayah Provinsi Papua besaran gaji hingga Rp4.256.000 per bulan.
Selanjutnya untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur mampu memperoleh besaran honor hingga Rp4.135.000 per bulan. Kendati demikian itu hanya lah upah pokoknya saja.
Berbeda dengan uang tunjangan dan lembur. Perlu diketahui bahwa uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30 ribu per hari.
Daftar Gaji PPPK
Berikut ini merupakan besaran gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan-golonganya. Perhatikan daftar dibawah ini:
- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200.
- Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900.
- Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200.
- Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600.
- Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700.
- Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800.
- Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900.
- Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100.
- Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000.
- Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000.
- Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800.
- Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800.
- Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100.
- Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300.
- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900.
- Golongan XVI: Rp3.964.500- Rp6.511.100.
- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500.
Demikianlah ulasan mengenai perbandingan gaji Tenaga Honorer dengan PPPK. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda.