Untuk badan usaha yang mendapatkan diskon 50%;
Peredaran bruto PT. Antalium pada tahun 2022 adalah sebesar 44 miliar rupiah dan penghasilan kena pajak sebesar 7 miliar rupiah. Perusahaan ini ingin mendapatkan diskon 50%. Maka, hanya 4,8 miliar dari pendapatan bruto tersebut yang mendapatkan diskon, sementara sisanya menggunakan tarif normal.
Rumus menghitung pajak penghasilan dengan kasus seperti ini adalah:
PPh Pasal 31 E = (50% x 20% x PKP kena fasilitas pajak) + (20% x PKP tidak kena fasilitas).
PKP kena fasilitas pajak = ((4,8 miliar/44 miliar) x 7 miliar) = 763.630.000
PKP tidak kena fasilitas pajak = 7.000.000.000 – 763.630.000 = 6.236.300.000
PPh Pasal 31 E = (50% x 20% x 763.630.000) + (20% x 6.236.300.00) = 76.363.000 + 1.247.260.000 = 1.323.623.000.
Itulah informasi terkait perhitungan pajak penghasilan badan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.