sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan

Milenomic editor Iqbal Widiarko
29/04/2024 11:00 WIB
Perhitungan pajak penghasilan badan layak diketahui. Rumus menghitung PPh badan mirip dengan rumus menghitung PPh individu.
Simak Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan. (Foto: MNC Media)
Simak Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan. (Foto: MNC Media)

Untuk badan usaha yang mendapatkan diskon 50%;

Peredaran bruto PT. Antalium pada tahun 2022 adalah sebesar 44 miliar rupiah dan penghasilan kena pajak sebesar 7 miliar rupiah. Perusahaan ini ingin mendapatkan diskon 50%. Maka, hanya 4,8 miliar dari pendapatan bruto tersebut yang mendapatkan diskon, sementara sisanya menggunakan tarif normal. 

Rumus menghitung pajak penghasilan dengan kasus seperti ini adalah:

PPh Pasal 31 E = (50% x 20% x PKP kena fasilitas pajak) + (20% x PKP tidak kena fasilitas).

PKP kena fasilitas pajak = ((4,8 miliar/44 miliar) x 7 miliar) = 763.630.000

PKP tidak kena fasilitas pajak = 7.000.000.000 – 763.630.000 = 6.236.300.000

PPh Pasal 31 E = (50% x 20% x 763.630.000) + (20% x 6.236.300.00) = 76.363.000 + 1.247.260.000 = 1.323.623.000.

Itulah informasi terkait perhitungan pajak penghasilan badan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement