IDXChannel - Perhitungan pajak penghasilan badan layak diketahui. Rumus menghitung PPh badan mirip dengan rumus menghitung PPh individu. Namun penghasilan kena pajak dalam PPh badan merujuk pada total pendapatan kotor perusahaan setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu atau disebut penghasilan neto.
Selain itu, PPh terutang badan juga harus dikurangi dengan berbagai pajak yang telah dibayarkan sendiri sebelumnya atau dibayarkan oleh pihak ketiga. Sebelum menghitung PPh badan terutang dan bagaimana rumus pajak penghasilan untuk mengetahui pajak terutang, ketahui terlebih dahulu bentuk usaha dari Wajib Pajak Badan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (29/4/2024), IDX Channel telah merangkum perhitungan pajak penghasilan badan, sebagai berikut.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan

- Menghitung Peredaran Bruto
Untuk badan usaha yang memiliki peredaran bruto kurang dari sampai 4,8 miliar rupiah, mereka berhak untuk mendapatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Hanya saja, potongan ini tidak berlaku selamanya.
UMKM pribadi berhak mendapatkan potongan ini selama 7 tahun, sementara badan usaha lain selain PT yang omzetnya masih di bawah 4,8 miliar setahun berhak mendapatkan fasilitas ini selama 4 tahun, sementara untuk badan usaha berbentuk PT berlangsung hanya 3 tahun setelah pendaftaran.
Setelah periode tersebut selesai, maka semua tipe badan usaha akan dikenai tarif pajak normal yaitu 20% (menurut peraturan terbaru sejak tahun 2022). Hal tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas. Untuk badan usaha yang memiliki peredaran bruto kurang dari 50 miliar, berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50%.
Hanya saja, fasilitas pengurangan pajak ini hanya berlaku untuk peredaran brutonya tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah. Supaya lebih jelas, Anda bisa melihat di bagian contoh di bawah.
Untuk badan usaha dengan peredaran bruto di atas 50 miliar, maka menggunakan tarif normal, yaitu 20% dari PKP. Dalam menghitung penghasilan bruto ini, Anda juga harus ingat bahwasanya tidak semua pendapatan merupakan objek pajak, sehingga pastikan Anda memisahkan sumber pendapatan yang menjadi objek pajak dan yang tidak.
- Pengelompokkan Biaya
Tidak semua biaya bisa digunakan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Dalam hal ini, Anda harus membedakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dan biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible expense).
Deductible expense adalah komponen biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Contohnya adalah, biaya untuk pembelian lahan, biaya penyusutan, biaya pelatihan dan beasiswa karyawan dan lain sebagainya.
Adapun non-deductible expense adalah komponen biaya yang tidak dapat digunakan untuk mengurangi jumlah beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Menurut Pasal 9 UU PPh, contoh dari non-deductible expense antara lain, biaya yang dikeluarkan untuk pembelian natura, premi asuransi, pembagian sebagian laba menjadi dividen dan masih banyak lainnya.
- Menghitung PKP
Menghitung penghasilan kena pajak (PKP) untuk badan cukup sederhana, yaitu Anda tinggal mengurangi jumlah peredaran bruto dengan deductible expense. Misalnya, dalam 1 tahun perusahaan Anda memiliki peredaran bruto sebesar Rp200.000.000 dan deductible expense sebesar Rp100.000.000. Angka Rp100.000.000 hasil pengurangan inilah yang nantinya akan menjadi dasar penghitungan pajak.
- Memasukkan ke Dalam Rumus
Untuk UMKM berdasarkan PPh Final 0,5%;
Cara menghitung pajak penghasilan badan untuk UMKM ini cukup sederhana, yaitu tinggal mengalikan angka 0,5% dengan jumlah omzet atau peredaran bruto perusahaan Anda selama satu tahun.
Misalnya, Joni membuka usaha pembuatan sepatu dan tas. Selama tahun 2023, omzet beliau mencapai Rp300.000.000. Maka, beban pajak yang harus dibayarkan oleh Joni adalah sebesar 0,5% x 300.000.000 atau sebesar Rp1.500.000.
Untuk badan usaha dengan omzet lebih dari 50 miliar rupiah;
Meskipun pada dasarnya caranya sama dengan poin nomor 1, namun pada tipe usaha ini, Anda harus mencari jumlah penghasilan kena pajak (PKP) terlebih dahulu. Misalnya, PT. Jayakarta 76 memiliki peredaran bruto sebesar 67,3 miliar rupiah dan biaya yang dikurangkan sebesar 43.000.000.000. Maka, penghasilan kena pajak perusahaan tersebut adalah sebesar 24,3 miliar rupiah. Dengan tarif PPh sebesar 20%, maka pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah sebesar 4,86 juta rupiah.
Untuk badan usaha yang mendapatkan diskon 50%;
Peredaran bruto PT. Antalium pada tahun 2022 adalah sebesar 44 miliar rupiah dan penghasilan kena pajak sebesar 7 miliar rupiah. Perusahaan ini ingin mendapatkan diskon 50%. Maka, hanya 4,8 miliar dari pendapatan bruto tersebut yang mendapatkan diskon, sementara sisanya menggunakan tarif normal.
Rumus menghitung pajak penghasilan dengan kasus seperti ini adalah:
PPh Pasal 31 E = (50% x 20% x PKP kena fasilitas pajak) + (20% x PKP tidak kena fasilitas).
PKP kena fasilitas pajak = ((4,8 miliar/44 miliar) x 7 miliar) = 763.630.000
PKP tidak kena fasilitas pajak = 7.000.000.000 – 763.630.000 = 6.236.300.000
PPh Pasal 31 E = (50% x 20% x 763.630.000) + (20% x 6.236.300.00) = 76.363.000 + 1.247.260.000 = 1.323.623.000.
Itulah informasi terkait perhitungan pajak penghasilan badan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.