IDXChannel – Berapakah jumlah gaji dan tunjangan Jaksa yang diterima? Sebagai bagian dari abdi negara, seorang Jaksa diberikan sebuah kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pelaksanaan putusan pengadilan (Eksekusi).
Nah, di dalam struktur kejaksaan, profesi Jaksa merupakan sebuah jabatan yang fungsional. Lalu, berapa jumlah gaji dan tunjangan Jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:
Gaji dan Tunjangan Jaksa
- Kelas Jabatan Jaksa
Di dalam profesi Jaksa, terdapat beberapa kelas jabatan yang tersedia. Penetapan kelas jabatan di sebuah lingkungan Kejaksaan Agung sudah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Nah, profesi Jaksa termasuk ke dalam beberapa jabatan struktural tertentu, yang besaran tunjangan kinerja PNSnya akan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung.
Berikut adalah beberapa kelas jabatan dalam profesi Jaksa di Kejaksaan:
- Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
- Ajun jaksa kelas jabatan 6
- Jaksa pratama kelas jabatan 7
- Jaksa muda kelas jabatan 8
- Jaksa madya kelas jabatan 9
- Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
- Jaksa utama muda kelas jabatan 11
- Jaksa utama madya kelas jabatan 12
- Jaksa Utama kelas jabatan 13
- Tunjangan Jabatan menurut Perpres
Secara umum, besaran dari tunjangan yang diterima oleh Jaksa akan tergantung kepada kelas jabatan. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020. Berikut rinciannya: