sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Jumlah Gaji dan Tunjangan Jaksa yang Cukup Tinggi

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
24/03/2022 15:03 WIB
Berapakah jumlah gaji dan tunjangan Jaksa yang diterima?
Simak Jumlah Gaji dan Tunjangan Jaksa yang Cukup Tinggi (Foto: MNC Media)
Simak Jumlah Gaji dan Tunjangan Jaksa yang Cukup Tinggi (Foto: MNC Media)
  • Kelas jabatan 18: Rp38.226.000 
  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000 
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.000 
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000 
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000 
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000 
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000 
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600 
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.300 
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200 
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150 
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950 
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  1. Gaji Jaksa

Lalu, bagaimana dengan gaji seorang Jaksa? Gaji yang diterima di sebuah Kejaksaan sebenarnya sama dengan gaji PNS di kementerian maupun lembaga setara yang didasari oleh golongan.

Berikut adalah empat golongan PNS, mulai dari golongan I - IV beserta gajinya:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement