Surat Perjanjian Utang Piutang
Pada hari ini, Rabu, tanggal 8 Mei 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):
Nama: Budi Subarkah
No. KTP: 123xxxxxxx
Alamat: Jl. Merpati No. 12, Jakarta Timur
Pihak Kedua (Peminjam):
Nama: Andi Suparman
No. KTP: 321xxxxxxxx
Alamat: Jl. Kenanga No. 5, Jakarta Selatan
Dengan ini menyatakan bahwa:
Pihak Pertama telah memberikan pinjaman uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai pada tanggal 8 Mei 2025.
Pihak Kedua berjanji akan mengembalikan seluruh jumlah pinjaman tersebut kepada Pihak Pertama paling lambat pada tanggal 8 Agustus 2025.
Pengembalian akan dilakukan secara transfer ke rekening BCA a.n. Budi Subarkah No. Rek. 123-456-7890.
Apabila Pihak Kedua tidak dapat melunasi sesuai waktu yang disepakati, maka akan dikenakan denda sebesar 1 persen per hari keterlambatan dari jumlah pinjaman.
Surat ini dibuat dalam dua rangkap, masing-masing untuk kedua belah pihak dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.