- Silahkan scan semua persyaratan perpanjang SKCK dalam bentuk gambar.
- Jika sudah, lanjut ke situs https://skck.polri.go.id/
- Lengkapi formulir perpanjang SKCK sesuai data diri Anda.
- Lalu unggah dokumen persyaratan SKCK.
- Berikutnya simpan bukti perpanjang SKCK.
- Kirim bukti pendaftaran SKCK beserta pas foto 4×6.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Silahkan datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek membawa barcode.
- Lakukan pembayaran perpanjang SKCK sebesar Rp30.000.
- Jika sudah membayar, Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
Sebagai informasi, untuk perpanjangan SKCK di luar domisili secara online akan dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp30.000, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.
Itulah beberapa syarat dan cara perpanjangan SKCK online di luar domisili. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.