Dengan jabatan sebagai Dirjen Pajak, Suryo Utomo termasuk PNS golongan IV/E dengan besaran gaji sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Selain itu, jabatan Dirjen Pajak masuk dalam pangkat Eselon I. Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak menyatakan besaran tunjangan kinerja tertinggi untuk peringkat jabatan 27 (Pejabat Struktural/Eselon I) sebesar Rp117.375.000.
Sementara peringkat jabatan 26 dan 25 (Eselon I) masing-masing mendapatkan tunjangan kinerja
sebesar Rp99.720.000 dan Rp95.602.000.
Dengan jabatan tersebut, Suryo Utomo bisa mengantongi gaji mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan. Wow, fantastis bukan?
(Penulis: Prihandini Nur/Magang)
(FAY)