- Kertas atau sampul depan yang sobek
- Terdapat lubang pada halaman paspor
- Paspor yang basah atau terbakar
- Paspor terlipat
- Paspor tercoret atau dicoret-coret
Kerusakan-kerusakan di atas dapat membuat foto dan keterangan identitas warga negara tidak terbaca, sulit diidentifikasi keasliannya. Sehingga proses pendataan di imigrasi pada bandara bisa gagal.
Oleh sebab itu, warga yang paspornya rusak diimbau untuk segera mengganti paspornya, dan tidak lagi menggunakan paspornya yang rusak untuk bepergian ke luar negeri. Sebagai tambahan informasi, paspor yang rusak dapat dikenakan denda Rp500.000.
Sementara jika paspor hilang, maka harus membayar denda sebesar Rp1 juta. Namun denda ini tidak berlaku jika paspor hilang atau rusak karena force majeure atau keadaan kahar (di luar kendali manusia) seperti bencan alam.
Itulah penjelasan singkat tentang 5 ciri paspor rusak yang patut diwaspadai.
(Nadya Kurnia)