sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspadai 5 Ciri Paspor Rusak, Bisa Kena Denda Rp500.000 dan Gagal Traveling

Milenomic editor Kurnia Nadya
11/05/2025 19:09 WIB
Paspor yang rusak secara fisik akan membuat petugas imigrasi sulit mengidenfitikasi keaslian dokumen berikut informasi di dalamnya.
Waspadai 5 Ciri Paspor Rusak, Bisa Kena Denda Rp500.000 dan Gagal Traveling. (Foto: MNC Media)
Waspadai 5 Ciri Paspor Rusak, Bisa Kena Denda Rp500.000 dan Gagal Traveling. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Waspadai ciri-ciri paspor rusak. Paspor yang rusak harus segera diganti, bila masyarakat masih menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri, bisa berisiko terkendala masuk saat tiba di bandara negara lain. 

Paspor yang rusak secara fisik akan membuat petugas imigrasi sulit mengidenfitikasi keaslian dokumen berikut informasi di dalamnya. Apalagi banyak negara telah menggunakan fitur pemindaian untuk memproses admistrasi kedatangan turis. 

Selain itu, kondisi paspor yang rusak juga membuat tampilan paspor menjadi tidak pantas atau tidak layak sebagai dokumen resmi. Sama halnya dengan dokumen-dokumen resmi kependudukan, jika rusak maka berpeluang sulit diidentifikasi keasliannya. 

Melansir laman resmi Ditjen Imigrasi (11/5), sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2014, dokumen paspor dapat dikatakan rusak jika kondisi fisiknya membuat keterangan atau informasi di dalamnya menjadi tidak jelas. 

Atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Ada beberapa kondisi fisik pada dokumen yang membuat keterangan di dalamnya sulit terbaca dan sulit diidentifikasi. Antara lain: 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement