Aksi demo kepala desa tersebut juga merupakan hasil kesepakatan bersama poros desa bersatu yang lahir dari Simposium Desa 2023. Kesepakatan lainnya adalah mendukung dan Menyepakati sepenuhnya 10 % Belanja Negara melalui APBN setiap tahun dipergunakan untuk Dana Alokasi Desa atau pembangunan Masyarakat Desa dan dilaksanakan pada tahun 2024.
Kedua, meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan Revisi UU no 6 Tentang DESA pada tahun 2023.
Ketiga, meminta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan pilkades serentak tahun 2023. Serta meminta Bupati /walikota agar melakukan Proses pilkades serentak guna menghindari politisasi desa menjelang 2024.
"Meminta kepada Presiden Untuk mengevaluasi kinerja dari pendamping desa yang dibentuk oleh kementerian desa karena dianggap pemborosan uang negara dan tidak efektif dan efisian keberadaannya dalam mendukung pembangunan Desa,"ujar Sunan membacakan kesepakatan itu.
Lebih lanjut, Sunan menyampaikan pihaknya akan terus mengawal revisi undang-undang desa. Serta Lima poin kesepakatan ini tentu akan disampaikan kepada kementerian terkait.