Tak hanya itu, Ketut berkata, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yakni, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan YS selaku Human Development Universitas Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022," pungkas Ketut.
(YNA)