Dalam kasus itu, polisi telah tetapkan enam tersangka. Dari enam itu, terdapat empat swasta berinisial P, D, E, P. Sementara satu tersangka berinisial F merupakan ASN di Kemenperin dan inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.