Nantinya perangkat yang diblokir akan dimandulkan dengan cara tidak bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler. Dengan begitu pengguna tidak bisa menggunakan perangkat mereka secara maksimal.
Indonesia sudah memberlakukan aturan pengendalian IMEI sejak 2020 lalu. Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
Pemerintah beralasan dengan diberlakukannya aturan ini bisa mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, dan mencegah hilangnya potensi pajak.