“Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan,” katanya.
Adapun, berikut ini jenis pelanggaran beserta penindakan terhadap lapangan padel mengacu SK Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pengendalian Bangunan/Lapangan Padel:
- Bangunan/lapangan padel yang sudah terbangun dan/atau beroperasi namun tidak sesuai dengan Sub-Zona dalam RDTR.
Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif dan diusulkan untuk tidak diterbitkan atau dilakukan pencabutan izin usaha melalui Dinas PMPTSP DKI Jakarta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Bangunan/lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi telah dibangun dan/atau beroperasi.
Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif.
- Bangunan/lapangan padel yang memiliki PBG dan telah beroperasi, tetapi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Jenis penindakan: Wajib mengajukan permohonan SLF dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak keputusan ini mulai berlaku atau dikenakan sanksi administratif.
(Febrina Ratna Iskana)