IDXChannel - Bank Indonesia (BI) telah menerima data 504 akun rekening yang terindikasi judi online. Dari jumlah itu, sebanyak 431 akun merupakan pengguna PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) atau dompet digital (e-wallet).
Sebanyak 88 akun diidentifikasi melakukan transaksi wajar, dan 343 akun diduga digunakan sebagai alat transaksi judi online.
Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Anton Daryono mengatakan, akun e-wallet tersebut akan diblokir jika terbukti digunakan untuk aktivitas judi online.
"Hingga Juli 2024 kominfo telah menginformasikan kepada Bank Indonesia 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring sebagaimana kami sudah terima," ujar Anton dalam konferensi pers di Kominfo, Rabu (28/8/2024).
Anton menambahkan, pengawasan BI dalam rangka memberantas judi online secara tidak langsung dengan melakukan monitoring, identifikasi, maupun assessment terhadap data yang disampaikan PJP maupun melalui market intelijen.