sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

343 Akun Dompet Digital Terindikasi Judi Online, Siap-Siap Kena Blokir

News editor Iqbal Dwi Purnama
28/08/2024 19:29 WIB
Sebanyak 88 akun diidentifikasi melakukan transaksi wajar, dan 343 akun diduga digunakan sebagai alat transaksi judi online.
343 Akun Dompet Digital Terindikasi Judi Online, Siap-Siap Kena Blokir (Foto: MNC Media)
343 Akun Dompet Digital Terindikasi Judi Online, Siap-Siap Kena Blokir (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) telah menerima data 504 akun rekening yang terindikasi judi online. Dari jumlah itu, sebanyak 431 akun merupakan pengguna PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) atau dompet digital (e-wallet). 

Sebanyak 88 akun diidentifikasi melakukan transaksi wajar, dan 343 akun diduga digunakan sebagai alat transaksi judi online.

Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Anton Daryono mengatakan, akun e-wallet tersebut akan diblokir jika terbukti digunakan untuk aktivitas judi online.

"Hingga Juli 2024 kominfo telah menginformasikan kepada Bank Indonesia 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring sebagaimana  kami sudah terima," ujar Anton dalam konferensi pers di Kominfo, Rabu (28/8/2024).

Anton menambahkan, pengawasan BI dalam rangka memberantas judi online secara tidak langsung dengan melakukan monitoring, identifikasi, maupun assessment terhadap data yang disampaikan PJP maupun melalui market intelijen.

BI juga secara berkala telah menyampaikan surat untuk meminta PJP secara aktif melakukan upaya pencegahan praktek aktivitas ilegal termasuk perjudian online melalui pemenuhan kewajiban prinsip Know Your Customer, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko penyelenggaraan sistem pembayaran, memperkuat proses Know Your Customer atau KYC, know your merchant atau KYM, customer due diligence secara end-to-end, serta memperketat fraud detection system.

"Bank Indonesia juga akan mengenakan sanksi yang tegas apabila ditemukan PJP yang melakukan penyalahgunaan dalam memfasilitasi transaksi ilegal termasuk perjudian online, apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti penutupan atau pemblokiran akun maupun penutupan hubungan usaha dengan merchant," ujar dia.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement