“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” ujar Purwo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2024).
Purwo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.
“Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” pungkas Purwosusilo.
(YNA)