- Alas kaki hanya boleh dua pasang per penumpang
- Tas hanya boleh dua barang per penumpang
- Barang tekstil lainnya dibatasi hanya lima barang per penumpang
- Elektronik dibatasi hanya lima unit dengan total nilai maksimal USD1.500 per penumpang
- Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi hanya dua unit per penumpang dalam jangka waktu satu tahun
Kelima barang ini adalah barang-barang yang paling umum dibawa atau dibeli oleh individu yang tengah berpergian di luar negeri. Pemberlakuan ini menyasar jasa titip di mana seseorang membeli barang di luar lalu dijual kembali di dalam negeri.
Meskipun demikian, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buah tangan atau oleh-oleh tidak dikenakan pungutan bea cukai, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Selain kelima barang umum itu, ada beberapa jenis barang lain yang juga dibatasi pembawaannya ke dalam negeri, yakni:
- Hewan dan produk hewan maksimal 5 Kg, tidak lebih dari USD1.500/penumpang
- Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura maksimal 5 Kg, tidak lebih dari USD1.500/penumpang
- Mutiara maksimal nilai FOB USD1.500/penumpang
- Hasil perikanan maksimal 25 Kg/pengiriman
- Mainan maksimal nilai FOB USD1.500/penumpang
- Sepeda roda dua dan roda tiga maksimal dua unit/penumpang
- Minuman beralkohol maksimal 1 liter/penumpang
- Plastik hilir maksimal nilai FOB USD1.500/penumpang
Itulah beberapa daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi oleh pemerintah. Jika penumpang membawa lebih dari batasan, maka akan dikenakan pajak impor. (NKK)